Standar Pelayanan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Adanya laporan/aduan warga masyarakat/para pihak mengenai sengketa batas;

  1. 1. Warga Masyarakat/para pihak melaporkan terjadinya sengketa batas; 2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Pem dan Trantib 3. Kasi Tapem berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat 4. Kasi Pem dan Trantib dan staf melakukan pemeriksaaan ke lapangan 5. Kasi Tepem membuat laporan pelaksanaan tugas (pemeriksaan ke lapangan) disampaikan kepada Camat melalui Sekcam 6. Sekcam melakukan verifikasi terhadap laporan pemeriksaan lapangan 7. Camat, Sekcam dan Kasi Tapem melakukan Mediasi dan Pengambilan keputusan dengan para pihak yang bersengketa 8. Pembuatan Berita Acara hasil mediasi oleh petugas kecamatan 9. Penandatanganan Berita Acara Mediasi oleh para pihak yang bersengketa dengan diketahui oleh Camat dan pejabat lain yang dianggap perlu 10. Petugas kecamatan memberikan dokumen Berita Acara hasil mediasi kepada para pihak yang bersengketa 11. Pengarsipan dokumen Berita Acara hasil mediasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berita Acara hasil mediasi

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas"