No. SK: 445/002/SK/BLK-ABK/IV/2024
1. Anak dan orangtua/wali datang
2. Pendaftaran oleh keluarga/wali di loket pendaftaran
3. Petugas menyapa anak dan orangtua, memberikan informasi syarat pendaftaran dan menjelaskan alur pendaftaran
4. Orangtua/wali anak mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas di loket pendaftaran
5. Orangtua/wali menyelesaikan administrasi di kasir
6. Anak dan orangtua/wali menunggu antrian skrining/terapiBerdasarkan PERDA dengan rincian Tarif Pelayanan Dokter Rp. 10.000,- dan Tarif Pelayanan Psikolog Rp. 20.000,-
Pelayanan Pendaftaran dan Tarif
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store