Standar Pelayanan Pengaduan Sarana/Fasilitas Umum

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Adanya laporan masyarakat baik lisan maupun tertulis mengenai tidak berfungsinya sarana/fasilitas umum

  1. 1. Masyarakat melaporkan tidak berfungsinya sarana/fasilitas umum di wilayahnya 2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku laporan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Pelayanan umum dan Kessos 3. Kasi Kessos dan Informasi berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat 4. Kasi Kessos dan Informasi melakukan pemeriksaaan ke lapangan 5. Kasi Kessos dan Informasi membuat laporan pelaksanaan tugas (pemeriksaan ke lapangan) disampaikan kepada Camat melalui Sekcam 6. Kasi Kessos dan Informasi membuat konsep surat/Laporan mengenai kondisi sarana/fasilitas umum 7. Pencetakan surat/laporan kondisi sarana/fasilitas umum oleh staf Kessos dan Informasi 8. Camat menandatangani surat/laporan kondisi sarana/fasilitas umum 9. Cap dan penomoran untuk surat keluar 10. Petugas Kecamatan mengirim surat/laporan kondisi sarana/fasilitas umum kepada instansi terkait

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat/Laporan Kondisi Sarana/fasilitas umum

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Sarana/Fasilitas Umum"