Standar Layanan Rekomendasi Ahli Waris

No. SK: 10

  1. Permohonan rekomendasi ahli waris
  2. Surat pernyataan ahli waris
  3. Photo copy e-KTP dan e-KTP asli ahli waris
  4. Photo copy PBB tahun terakhir

  1. Menerima, membaca dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan surat ket ahli waris.
  2. Menerima, membaca dan memeriksa kelengkapan serta memberi disposisi kepada pengadministrasi umum untuk menegetik blanko draf surat ket ahli waris
  3. Menerima, membaca dan memberi paraf darf surat keterangan ahli waris
  4. Menanda tangani surat keterangan ahli waris
  5. Meregis, stempel dan menggandakan serta menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

rekomendasi ahli waris

NO HP : 081251853923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rekomendasi Ahli Waris"