Standar Pelayanan Pengaduan Lampu Jalan

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Adanya laporan masyarakat baik lisan maupun tertulis mengenai tidak berfungsinya lampu penerangan jalan

  1. 1. Masyarakat melaporkan kerusakan lampu penerangan jalan di wilayahnya 2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Pelayanan umum dan Kessos 3. Kasi Kessos dan Informasi berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat 4. Kasi Kessos dan Informasi melakukan pemeriksaaan ke lapangan 5. Kasi Kessos dan Informasi membuat laporan pelaksanaan tugas (pemeriksaan ke lapangan) disampaikan kepada Camat melalui Sekcam 6. Kasi Kessos dan Informasi membuat konsep surat/laporan pengaduan lampu jalan yang ditujukan kepada Penyedia Jasa Perawatan lampu Jalan 7. Pencetakan surat/laporan pengaduan lampu jalan oleh staf Pelayanan Umum dan Kessos 8. Camat menandatangani surat/laporan pengaduan lampu jalan 9. Cap dan penomoran untuk surat keluar 10. Petugas Kecamatan mengirim surat/laporan pengaduan lampu jalan kepada Penyedia Jasa Perawatan lampu Jalan

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Lampu Jalan

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Lampu Jalan"