Pengusulan Penerbitan SK. Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Foto copy SKP 2 Tahun Terakhir
  3. Foto copy Akta Nikah Legalisir
  4. Daftar Susunan Keluarga
  5. Foto copy Kartu Keluarga Legalisir
  6. Foto copy Akte Lahir Anak Legalisir
  7. Foto copy SK CPNS Legalisir
  8. Foto copy SK PNS Legalisir
  9. Foto copy SK KGB Legalisir
  10. Foto copy SK Kenaikan Pangkat legalisir
  11. Foto copy SK PMK legalisir (Jika Ada)
  12. Surat Pernyataan Hukuman Disiplin
  13. Surat Pernyataan Pidana
  14. Pas Foto 3 x 4 8 lembar latar belakang merah
  15. Foto copy NPWP
  16. Foto copy Buku Rekening BJB
  17. Foto copy KTP (yang ada di daftar susunan keluarga)
  18. Foto copy Kartu TASPEN

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keputusan Pensiun dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan Surat Keputusan Pensiun yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Pemohon menerima Surat Keputusan Pensiun

180 Hari

Tidak dipungut biaya

6. Pengusulan Penerbitan SK. Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penerbitan SK. Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)"