Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik Dan LSM

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran kepada Bupati; 2. Akte pendirian atau status Orkemas yang disahkan Notaris; 3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan Notaris; 4. Tujuan dan Progarm organisasi; 5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 6. Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya; 7. Pas Photo pengurus organisasi ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; 8. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Organisasi; 9. Surat keterangan domisili oraganisasi dari Kepala Desa atau Camat; 10. NPWP atas nama organisasi ; 11. Foto Kantor atau sekretariat Orkemas , tampak depan yang memuat papan nama 12. Keabsahan kantor atau sekretariat Orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik atau pengelola; 13. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/ atau anggota organisasi; 14. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya; 15. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya; 16. Surat pernyataan bahwa nama, lambing, bendera atau gambar, symbol, atribut cap stempel, yang digunakan belum menjadi hak paten dan/ atau hak cipta pihak lain yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya; 17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan Orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya; 18. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau Sekretaris atau sebutan lainnya; 19. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang agama; 20. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan Kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 21. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan/ atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja; 22. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk Ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat 23. pemerintah, dan tokoh masyarakat

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik Dan LSM 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi 4. Pencetakan Surat Rekomendasi oleh petugas kecamatan 5. Kasi Kessos dan Informasi dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf. 6. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel 8. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon Pengarsipan dokumen Rekomendasi

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik Dan LSM

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik Dan LSM"