Surat Hibah / Surat Pernyataan Pemberian / Penyerahan Tanah

No. SK: 30 tahun 2023

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat dasar (Asli)
  3. Fotocopy KTP-EL pihak pertama
  4. Fotocopy KTP-EL pihak kedua
  5. Fotocopy KTP-EL saksi sepadan
  6. Pengisian blangko surat hibah (tersedia di PATEN)
  7. Pengisian blangko surat pernyataan tidak bersengketa (tersedia di PATEN)
  8. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan (tersedia di PATEN)
  9. Skeet kaat/peta situasi tanah (tersedia di PATEN)
  10. Pajak bumi dan bangunan tahun terakhir

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Tim Teknis Kecamatan Akan Memutuskan Proses Lebih Lanjut
  4. Surat Hibah Di Tanda Tangani Oleh Camat

Penyelesaian Dokumen 1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Hibah / Surat Pernyataan Pemberian / Penyerahan Tanah

a.    Langsung

1.    Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)

 

b.  Tidak Langsung

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Melalui kotak saran

b.    Melalui website

https://camatrupat.rupatkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Hibah / Surat Pernyataan Pemberian / Penyerahan Tanah"