Standar Pelayanan Dispensasi Perkawinan

No. SK: 10

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK) lama
  3. Surat Pengantar dari desa/lurah yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah.

  1. Pemohon membawa berkas ke kantor kecamatan poleang tenggara dan penyerahkan kepada petugas pengadministrasi
  2. Petugas pengadministrasi menerima dan memerikasa kelengkapan berkas pemohon permohonan.
  3. Petugas menyerhakan buku tamu untuk disisi sesuai maksud dan tujuan kunjungan pemohon.
  4. Petugas membawa berkas permohonan kepada operator
  5. Operator menginput dan mencetak dispensasi perkawinan kemudian menyerahkan kepada atasan untuk ditanda tangani kemudian meyerahkan kembali kepada petugas pengadministrasi untuk di cap dan diregis.
  6. Petugas pengadministrasi menyerahkan berkas dispensasi perkawinan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Perkawinan

NO HP :081251853923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Perkawinan"