No. SK: 188.4/886/415.17.32/2024
|
a. Pasien BPJS: Gratis b. Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
1. Pelayanan antenatal 2. Pelayanan postnatal (nifas) 3. Pelayanan bayi baru lahir 4. Pelayanan persalinan normal dan dengan penyulit sederhana 5. Pemeriksaan oleh dokter 6. Konsultasi gizi dan farmasi 7. Pelayanan stabilisasi gawat darurat persalinan dan nifas 8. Rujukan ke Rumah Sakit
Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.
SMS / WA pada nomor : 081233409680
Email Puskesmas: kesamben.ngoro@yahoo.com
Website : http://pkmngoro.jombangkab.go.id/
SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store