Pelayanan Gizi

No. SK: 445/002/SK/BLK-ABK/IV/2024

  1. Kartu Identitas/KIA/KTP
  2. Buku KIA
  3. Rekam Medik Pasien

1.     Petugas menyediakan ruangan konseling dan media yang akan digunakan untuk konseling (lembar balik/leaflet/poster/food model)

2.     Petugas menyiapkan buku register dan form asuhan gizi

3.     Petugas menerima pasien dari loket pendaftaran atau rujukan internal dari unit pelayanan lainnya

4.     Petugas menyambut pasien di ruangan dengan tersenyum ramah, dan mempersilahkan pasien untuk duduk

5.     Sebelum melakukan konseling, petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan dari konseling kepada pasien atau keluarga yang mendampingi, dan menjelaskan kerahasiaan hasil konseling

6.     Petugas melakukan pendekatan personal kepada pasien dan keluarga agar proses penggalian informasi dapat berjalan dengan lancar dan baik

7.     Petugas melakukan pengkajian gizi pada pasien dengan menggali informasi mengenai riwayat personal pasien dan riwayat diagnosa pasien dengan kebutuhan khusus

8.     Petugas melakukan pengukuran antropometri meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar perut, lingkar lengan atas (LiLA), lingkar kepala

9.     Petugas melakukan penilaian status gizi berdasarkan hasil antropometri, dan menggali informasi riwayat penurunan berat badan pasien (apabila ada)

10.  Petugas mendata tanda fisik klinis pasien yang berkaitan dengan gizi (apakah ada edema?, apakah ada mual/muntah?, apakah ada riwayat diare?, apakah kesulitan mengunyah/menelan?, dll)

11.  Petugas mendata nilai laboratorium pasien yang berkaitan dengan gizi jika pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya (Hemoglobin, dll)

12.  Petugas menggali informasi mengenai riwayat makan pasien (dilakukan recall 24 hours atau FFQ), apakah pasien ada riwayat alergi makanan, apakah pasien sudah dianjurkan diet, dll.

13.  Petugas melakukan diagnosis gizi berdasarkan riwayat yang sudah digali pada langkah sebelumnya

14.  Petugas membuat perencanaan intervensi gizi meliputi tujuan diet, jenis diet, cara pemberian makan, bentuk makanan, kebutuhan gizi (kalori, protein, lemak, karbohidrat), makanan yang dibatasi dan dianjurkan berkaitan dengan dietnya

15.  Petugas memberikan konseling sesuai masalah pasien dan berdasarkan rencana intervensi yang telah disusun oleh petugas

16.  Petugas menyusun rencana monitoring dan evaluasi

17.  Petugas mendokumentasikan kegiatan konseling gizi pada register dan rekam medik yang telah disediakan


Tarif berdasarkan perda

Pelayanan Gizi

1. Email : balai.layanan.abk@gmail.com

2. Instagram : @balailayanan.abk.balikpapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"