Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Surat Pengantar/Keterangan yang ditandatangani Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Ahli Waris (Khusus untuk legalisasi SKW)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan Mencatat dalam buku register Pelayanan dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan legalisasi yang persyaratannya telah lengkap)
  3. Diteruskan kepada Kasi Tata Pemerintahan untuk diverifikasi ulang pengajuan legalisasi dan pembubuhan paraf
  4. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi, paraf dan Penandatangan oleh Camat
  5. Petugas pelayanan menyerahkan pengajuan legalisasi kepada pemohon
  6. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Legalisasi Umum kepada pimpinan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang dilegalisasi

Kotak Saran/Pengaduan

- NO WhatsApp : 081345242072

- Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com

- Petugas Penerima Pengaduan

Nama : HARTONO,S.K.M

NIP : 19661201 198801 1004

Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa

Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"