Pelayanan Hubungan Industrial Online (HIO)

  1. Registrasi Akun Perusahaan
  2. Input Data Registrasi

  1. Pemohon mengakses Layanan Aplikasi HIO melalui https://layananhi.denpasarkota.go.id dan melakukan pendaftaran akun user serta melengkapi data perusahaan
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing pengajuan
  3. Mediator Hubungan Industrial memeriksa dan mempelajari surat permohonan (pelaporan, pendaftaran, pencatatan, pengesahan) dan persyaratan yang telah dilengkapi pada aplikasi HIO
  4. Mediator Hubungan Industrial memproses permohonan dengan mengeluarkan Bukti pencatatan, bukti pendaftaran, bukti pelaporan, dan pengesahan
  5. Bukti pencatatan, bukti pendaftaran, bukti pelaporan dan pengesahn disetujui/disahkan
  6. Pemohon menerima bukti pencatatan, bukti pendaftaran, bukti pelaporan dan pengesahan yang telah disahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hubungan Inustrial Online (HIO)

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.layananhi.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hubungan Industrial Online (HIO)"