Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. - Membawa berkas asli surat yang akan di legalisir
  2. - Foto copy surat yang untuk mendapatkan pengesahan

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan berkas / surat untuk mendapatkan pengesahan
  3. Petugas melakukan pemprosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan berkas / surat kepada warga
  6. Selesai

2 Menit memeriksa Berkas

3 Menit Pemberian Nomor Register

2 Menit Penandatanganan berkas Oleh Lurah

3 Menit Memberi Stempel Dinas pada berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Surat-Surat

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No.21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat-Surat"