Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Telah berusia 17 Tahun
  2. Membawa Fc.KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 Tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
  4. KTP yang rusak membawa KTP yang rusak (Asli).

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan Mencatat dalam buku register pengajuan KTP dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan rekam data KTP yang persyaratannya telah lengkap)
  3. Diteruskan kepada Kasi Tata Pemerintahan untuk diverifikasi ulang dan pembubuhan paraf
  4. Perekaman E-KTP
  5. Pencatatan dalam buku bantu hasil rekam data KTP
  6. Petugas pelayanan menyerahkan bukti rekam kepada pemohon untuk pengambilan E-KTP di Disdukcapil
  7. Melaporkan secara berkala /mingguan tentang pelayanan penerbitan KTP kepada pimpinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP dengan tandatangan dan cap basah.

Kotak Saran/Pengaduan

- NO WhatsApp : 081345242072

- Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com

- Petugas Penerima Pengaduan

Nama : HARTONO,S.K.M

NIP : 19661201 198801 1004

Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa

Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)"