Pembuatan Akta Tanah (AJB, AKTA WARIS, AKTA HIBAH)

  1. Daftar Hadir Proses Pembuatan Akta
  2. Surat Perjanjian Jual Beli/ Hibah/ Waris
  3. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  4. Surat Pernyataan Belum di Buat Sertipikat (Bagi Yang Belum Sertipikat)
  5. Foto Copy E-KTP Penjual dan E-KTP Persetujuan Keluarga
  6. Foto Copy E-KTP Pembeli
  7. Photo lokasi / Objek Tanah
  8. Kwitansi Pembayaran
  9. Foto Copy SPPT Tahun Berjalan
  10. Dokumentasi Penandatanganan Akta
  11. Bukti Pembayaran Pajak PPh 2,5%
  12. Surat Keterangan Tanah Dari Kelurahan
  13. Surat Riwayat Tanah dari Kelurahan

PersyaratanLengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Tanah (AJB, Akta Waris, Akta Hibah)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Tanah (AJB, AKTA WARIS, AKTA HIBAH)"