Standar pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 445./023/PKM-PG/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 xss=removed> menit untuk pelayanan tindakan

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

 UPT Puskesmas Pagar Gading Kabupaten Bengkulu Selatan Jln Raya Pagar Gading Kecamatan Pino Rayakode Pos 38572,

puskesmaspg@gmail.com

 Kotak saran

Facebook Puskesmas Pagar Gading



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store