Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Membawa Form. F.1.06 Ditanda tangani Kepala Desa untuk perubahan Eleman Data, F.1.01 Pecah KK dan F.1.03 UNTUK Pindah Penduduk antar Kecamatan/Kabupaten
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai
  4. Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah NKRI
  5. Melampirkan Fc. Ijazah terakhir, Akte Kelahiran
  6. Permohonan KK Rusak harus dilampiri KK yang rusak
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga dan E-KTP)

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan
  3. Berkas diteruskan kepada Kasi Pemerintahan untuk diverifikasi ulang (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan Surat Pengantar ke Bapinduk (bagi pindah tempat ke luar daerah)
  4. Menginput data jika ada perubahan data pada SIAK
  5. Verifikasi dan TTE dari Disdukcapil
  6. Melakukan Pencetakan Surat Pengantar Pindah apabila Sudah disetujui Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen Surat Pengantar Pindah kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Kotak Saran/Pengaduan

- NO WhatsApp : 081345242072

- Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com

- Petugas Penerima Pengaduan

Nama : HARTONO,S.K.M

NIP : 19661201 198801 1004

Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa

Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk"