No. SK: 445/002/SK/BLK-ABK/IV/2024
1. Pasien datang
2. Pendaftaran oleh keluarga/wali di loket pendaftaran
3. Penyelesaian administrasi di kasir
4. Dilakukan terapi sesuai kebutuhan masing-masing anak oleh terapis, berupa:
a. Fisioterapi,
b. Sensori Integrasi,
c. Perilaku, dan/atau
d. Sensori Motorik Halus
5. Dilakukan penjelasan perkembangan anak oleh terapis kepada orangtua/wali anak
6. Pasien pulangtarif berdasarkan perda
Pelayanan Terapi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala UPTD