Pelayanan Terapi

No. SK: 445/002/SK/BLK-ABK/IV/2024

  1. Kartu Identitas/KIA/KTP

1. Pasien datang

2. Pendaftaran oleh keluarga/wali di loket pendaftaran

3. Penyelesaian administrasi di kasir

4. Dilakukan terapi sesuai kebutuhan masing-masing anak oleh terapis, berupa:

a.    Fisioterapi,

b.    Sensori Integrasi,

c.    Perilaku, dan/atau

d.    Sensori Motorik Halus

5. Dilakukan penjelasan perkembangan anak oleh terapis kepada orangtua/wali anak

6. Pasien pulang

tarif berdasarkan perda

Pelayanan Terapi

1. Email : balai.layanan.abl@gmail.com

2. Instagram : @balailayanan.abk.balikpapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terapi"