Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 30 tahun 2023

  1. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  2. Melampirkan fotocopy KTP-EL 1 lembar
  3. Surat keterangan dari Lurah/Desa untuk mendapatkan N-1, N-2, N-4
  4. Surat Pernyataan sumpah tidak terkait dengan pernikahan lain
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Pas photo 3x4 (2 lembar)
  8. Fotocopy KTP-EL saksi
  9. Cerai Hidup (akta cerai), jika sudah meninggal lampirkan A-5 dari Kelurahan/Desa

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Tim Teknis Kecamatan Akan Memutuskan Proses Lebih Lanjut
  4. Surat Keterangan Di Tanda Tangani Oleh Camat

Penyelesaian Dokumen 1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

a.    Langsung

1.    Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)

 

b.  Tidak Langsung

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Melalui kotak saran

b.    Melalui website

https://camatrupat.rupatkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"