Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai
  4. Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk yang Pindah dalam Wilayah NKRI
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.
  6. Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01 & isian biodata penduduk
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan Mencatat dalam buku register pengajuan Pembuatan KK dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan
  3. Berkas diteruskan kepada Kasi Pemerintahan untuk diverifikasi ulang
  4. Menginput data jika ada perubahan data pada SIAK
  5. Verifikasi dan TTE dari Disdukcapil
  6. Melakukan Pencetakan KK apabila Sudah disetujui Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen KK kepada Pemohon
  8. Pengarsipan berkas pengajuan KK dan Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

30 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

No WhatsApp : 081345242072

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"