Pendaftaran

No. SK: 400.7/004/KPTS/402.102.07/2024

  1. Membawa Kartu Pemeriksaan Puskesmas : 1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS 2. Membawa KTP/KIA Lama pelayanan 3 - 5 menit

  1. 1. Pasien datang 2. Petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien yang tidak memakai masker kemudian memberikan masker 3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien mengambil nomor antrian a. Kartu antrian merah untuk pasien balita, pasien ibu hamil, dan pasien lansia. b. Kartu antrian kuning untuk pasien bukan prioritas. 4. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu luar 5. Petugas ruang pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian 6. Petugas ruang pendaftaran mengidentifikasi pasien dengan menanyakan (ktp/kk/bpjs/kartu kunjungan) a. Jika pasien baru: 1) Petugas ruang pendaftaran menulis di Buku Register kunjungan 2) Petugas ruang pendaftaran Entry data di komputer 3) Petugas ruang pendaftaran memastikan entry data sudah tepat 4) Petugas ruang pendaftaran membuatkan kartu kunjungan 5) Petugas ruang pendaftaran memberikan informasi dan persetujuan umum (general consent) 6) Petugas RM menyiapkan rekam medis baru b. Jika pasien lama: 1) Petugas ruang pendaftaran menulis di Buku Register kunjungan 2) Petugas ruang pendaftaran mengentry data di komputer 3) Petugas ruang pendaftaran memastikan entry data sudah tepat 4) Petugas RM mengambil rekam medis sesuai nomor rekam medis 5) Petugas RM memberi tracer pada tempat rekam medis yang diambil 8. Petugas ruang pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang tunggu sesuai poli tujuan 9. Petugas RM mengantarkan rekam medis ke ruang tujuan

waktu dimulai sejak dipanggil sampai pasien dilayanai

untuk pasien yang tidak mmepunyai BPJS DIKENAKAN TARIF SESUAI PERBUB Sesuai 43 tahun 2021 TENTANG lAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MADIUN

Pendaftaran pasien

1.     Kotak Saran

2.     Media Cetak (Poster, Brosur atau Leaflet Pelayanan/Program Puskesmas)

3.     Leaflet, Banner, Papan di dinding

4.     Face Book (puskesmassawahan@yahoo.co.id)

5.     Secara langsung

6.     No WhatShapp, SMS, Telelepon (0813-5799-5960)

7.     Email Puskemas (Puskemas Sawahan7@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store