No. SK: 400.7/004/KPTS/402.102.07/2024
waktu dimulai sejak dipanggil sampai pasien dilayanai
untuk pasien yang tidak mmepunyai BPJS DIKENAKAN TARIF SESUAI PERBUB Sesuai 43 tahun 2021 TENTANG lAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MADIUN
Pendaftaran pasien
1. Kotak Saran
2. Media Cetak (Poster, Brosur atau Leaflet Pelayanan/Program Puskesmas)
3. Leaflet, Banner, Papan di dinding
4. Face Book (puskesmassawahan@yahoo.co.id)
5. Secara langsung
6. No WhatShapp, SMS, Telelepon (0813-5799-5960)
7. Email Puskemas (Puskemas Sawahan7@gmail.com)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store