Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

  • Kategori Ke 2
    1. Surat Pengantar RT
    2. Foto Copy KK, KTP, dan Buku Nikah (dengan menunjukkan aslinya)
    3. Surat Pernyataan dari pemohon (dengan ditanda tangani 2 saksi, Ketua RT dan Ketua RW)
    4. Foto Copy KTP saksi

dihitung setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengajukan Cerai ( khusus PNS)

Jika ada pengaduan bisa di diadukan ke layanan masyarakat (sugra)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)"