Pelayanan Surat Izin Keramaian

  1. Membawa Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar Dari Kepala Desa/ Lurah
  3. Surat Keterangan/ Izin Lingkungan yang Ditandatangani Oleh Masyarakat RT, RW dan Tokoh Masyarakat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Keramaian"