Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

  1. Fotocopy kelengkapan berkas Surat Keputusan (SK) Jabatan Pemerintah Desa, KTP, KK

  1. Pemohon memberikan berkas kepada operator komputer.
  2. Operator komputer mengentry berkas pemohon tersebut untuk dimasukkan ke aplikasi EDABU.
  3. Operator komputer mengaktifkan BPJS Kesehatan.
  4. Pihak BPJS memfasilitasi pemberian Kartu BPJS.

Waktu penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya

Tidak dipungut biaya

Pengaktipan BPJS Kesehatan

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store