Pengajuan Kenaikan Pangkat JFT (Pengawas, Penilik, & Pamong)

  1. Foto copy Kartu Pegawai
  2. Foto copy SKP 2 Tahun Terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi JFT
  4. Foto copy SK. Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Pemohon menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

180 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kenaikan Pangkat JFT (Pengawas, Penilik, & Pamong)

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kenaikan Pangkat JFT (Pengawas, Penilik, & Pamong)"