Keterangan Ahli Waris

No. SK: 23 TAHUN 2024

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. 3. Foto Copy KTP
  4. 4. Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tanah

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas piket Pelayanan
  2. b. Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan apabila sudah lengkap melanjutkan pada Camat
  3. c. Petugas piket menyerahkan berkas kepada Camat untuk di tandatangani (Mengetahui).
  4. d. Setelah selesai ditandatangani diserakan pada petugas piket
  5. e. Petugas piket meregistrasi Dokumen tersebut dan menyerahkan berkasnya kembali kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas ke petugas piket Pelayanan Selanjutnya   Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan apabila sudah lengkap melanjutkan pada Camat


Tidak dipungut biaya

KETERANGAN AHLI WARIS


Kantor kecamatan Poleang Barat

Jalan Poros Boepinang – Kolaka  Desa Rakadua  Kode Pos 93772

Email          : kecamatanpoleangbarat.bombana@gmail.com

Facebook : Kecamatan Poleang Barat

WA     : 082337030062 (Pengaduan Layanan) 085342873183 (Pengaduan Layanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris"