Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke loket pelayanan Kelurahan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan lengkap untuk segera diproses
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"