Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Surat permohonan ID CPMI
  2. Fotocopy surat pengantar Rekrut (SPR)
  3. Fotocopy surat penerbitan SPR
  4. Fotocopy surat izin pengerahan (SIP)
  5. Fotocopy surat izin pendirian kantor cabang
  6. Fotocopy surat tugas petugas PPTKIS
  7. Fotocopy KTP petugas PPTKIS

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ID CPMI kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing
  2. Melakukan pemeriksaan berkas permohonan ID CPMI sesuai dengan persyaratan, jika berkas belum lengkapn dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Jika telah lengkap, Pengantar Kerja mewawancarai pemohon, dengan mengisi biodata untuk mendapatkan rekomendasi ID CPMI
  4. Selesai wawancara dan pengisian biodata CPMI, selanjutnya di proses dan Penginputan ID CPMI di sistem SIKOKTKLN
  5. Surat rekomendasi ID CPMI diserahkan kepada Pengantar Kerja untuk diperiksa sudah sesuai dengan permohonan ID CPMI
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi ID CPMI yang telah diinput di sistem SISKOKTKLN
  7. Mengarsipkan berkas dan dokumen surat rekomendasi ID CPMI

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.karirhub-console.kemenaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia"