Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

No. SK: 188.4/085/dpkpp

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy identitas pemohon
  3. Surat kuasa jika pemohon dikuasakan
  4. Foto Copy sertifikat hak atas bukti penguasaan tanah
  5. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Berita Acara Sosialisasi kepada Desa/Kelurahan setempat
  7. Gambar rencana tata letak bangunan
  8. Rekomendasi peruntukan penggunaan tanah dari perangkat daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Kurang Lebih 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

IPPT

Jalan Mulawarman No. 7, Denpasar

 Telp. 0361-415184 E

mail : disperkim.dps@gmail.com

IG : @disperkimkotadenpasar

 Website :perkim.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Peruntukan Penggunaan Tanah"