Pengusulan Surat Izin Cuti Besar (Umrah/Haji)

  1. Surat Keterangan Keberangkatan dari Travel (Umrah)
  2. Surat Keterangan Keberangkatan dari Kemenag (Haji)
  3. Foto copy Surat Nikah (Haji
  4. Surat pelunasan setoran haji
  5. Foto copy Kartu Pegawai(Umrah/Haji)
  6. Foto copy SK. Pangkat Terakhir(Umrah/Haji)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Cuti Besar (Umrah/Haji) dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan Surat Izin Cuti Besar (Umrah/Haji) yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas membuat Surat Pengantar Pengajuan Izin Cuti Besar (Umrah/Haji) untuk dikirimkan ke BKPSDM
  5. Petugas menerima Surat Izin Cuti Besar (Umrah/Haji)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Surat Izin Cuti Besar (Umrah/Haji)

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Izin Cuti Besar (Umrah/Haji)"