Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar RT/RW (Usaha yang sedang dijalankan)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke loket pelayanan Kelurahan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan lengkap untuk segera diproses
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha (SKU)

.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"