Legalisasi Dokumen Kependudukan

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan
  3. Petugas pelayanan memproses penerbitan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-