Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang
    1. Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang
    2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pembaharuan
    1. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak
    1. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Fotocopy KTP-el Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas mengecek database kependudukan
  3. Petugas pelayanan memproses penerbitan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Pemohon menerima Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-