Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Mengisi formulir permohonan Akta Pengesahan Anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Akta Perkawinan orang tua
  4. Kartu Keluarga orang tua
  5. KTP-el orang tua

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan pengesahan anak dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran serta menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir serta menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengesahan Anak

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-