Pelayanan Pengajuan KK

No. SK: 10

  1. Surat Pengantar / Blanko KK dari Desa/Kelurahan yang telah di tanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau Pejabat yang Berwenang
  2. Foto Copy E-KTP bagi yang telah memiliki

  1. Pemohon datang Membawa Berkas pengajuan KK
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Berkas pengajuan disahkan oleh pejabat kecamatan yang berwenang
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pengajuan KK
  5. Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk di lanjutkan ke UPTD disdukcapil di Kec. Poleang atau DISDUK CAPIL Kab. Bombana

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

No HP : 0812-5185-3923

Atau Bisa datang Langsung Ke Kec. Poleang Tenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan KK"