Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Mengisi formulir permohonan Akta Pengakuan Anak
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan Anak

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-