Pelayanan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan

  1. Surat Permohonan Ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
  2. JOB LETTER
  3. Fotocopy akta kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Kartu Kuning/ Kartu AK1
  6. Fotocopy paspor lama
  7. Fotocopy KTP (yang KTP Denpasar)
  8. Persetujuan suami/istri/orang tua, disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
  9. Surat pernyataan lapor diri setelah kembali (Blanko dari Disnaker)
  10. Sertifikasi Uji Kompetensi
  11. Surat Keterangan Sehat
  12. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Menerima tamu / Pencaker dengan memberikan salam (Om Swastiastu) dengan sopan serta ramah dan menanyakan kebutuhan pelayanan yang diharapkan Menandatangani surat perintaan nama anggota tim
  2. Menanyakan ke Pencaker / Tamu tentang maksud dan tujuannya, memberikan informasi tentang layanan serta kelengkapan persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi pencaker dalam proses penerbitan AK/IMengajukan Konsep SK Ke Bagian Hukum Setda Kota Denpasar
  3. Melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas sesuai maka Pencaker mengisi Form Daftar Pencari Kartu AK/I, jika persyaratan berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi dengan menginformasikan secara jelasMenyusun jadwal pembinaan
  4. Menulis data ke Kartu AK/I Manual atau ke proses online sistem informasi ketenagakerjaan Kota Denpasar, sesuai dengan Instruksi Kerja Pengisian Kartu AK/IMelaksanaan monitoring/ Pembinaan LPKS
  5. Memberikan berkas data Pencaker kemudian mengarahkan ke Petugas Antar Kerja / Pengantar Kerja untuk proses foto
  6. Menempelkan foto pencari kerja untuk kelengkapan AK/I (jika proses manual) atau Melakukan foto online di database Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kota Denpasar yg sudah diinput oleh petugas AK/I
  7. Mencetak Katu AK/I yang sudah dilengkapi foto online

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bursakerja.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan"