Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. Mengisi formulir permohonan pencatatan Pengangkatan Anak
    2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak yamg diangkat
    4. Kartu Keluarga orangtua angkat
    5. KTP-el orang tua angkat
  • Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh WNI
    1. Bukti pengangkatan anak dari Negara setempat
    2. Kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing
    3. Dokumen perjalanan RI orang tua angkat
    4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah RI
    5. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal anak

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan di Register Pengangkatan Anak dan membubuhkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-