Pencatatan Pembatalan Perceraian

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perceraian
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-