Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 188.4/886/415.17.32/2024

  1. Pasien melakukan pendaftaran/ registrasi di loket pendaftaran
  2. Persyaratan Teknis
  3. Pasien wajib datang ke Puskesmas, kecuali pasien dengan kondisi tertentu

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pengobatan b. Resep obat c. Konsultasi / Edukasi d. Surat Rujukan internal maupun eksternal (bila diperlukan)

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.

SMS / WA pada nomor : 081233409680

Email : kesamben.ngoro@yahoo.com

Website : http://pkmngoro.jombangkab.go.id/

SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA pada nomor : 081233409680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"