Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Mengisi formulir permohonan pembatalan Akta Perkawinan
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas melaksanakan pencatatan pembatalan perkawinan kemudian memproses penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatal Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-