Pelayanan Validasi Pembayaran DKPTKA / Retribusi IMTA

  1. Surat Pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah
  2. Bukti bayar retribusi penggunaan TKA
  3. Keputusan Dirjen (RPTKA)
  4. IMTA (Izin Memperpanjang Tenaga Asing)
  5. Paspor dan KITAS/KITAB, VISA

  1. Melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan permohonan validasi TKA
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan, jika berkas tidak lengkap / tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon
  3. Menyerahkan berkas permohonan ke Pengantar Kerja untuk di proses di TKA Online
  4. Melakukan login ke aplikasi TKA Online
  5. Memeriksa persyaratan dan bukti bayar dan jurnal yang telah di upload
  6. Melakukan validasi TKA
  7. Menyimpan berkas persyaratan untuk database kegiatan monev TKA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran DKPTKA / Retribusi IMTA

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tka-daerah.kemenaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Pembayaran DKPTKA / Retribusi IMTA"