Standar Pelayanan Rekomendasi Penyelenggaraan reklame tetap

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Surat permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh penyelenggara reklame atau kuasanya; 2. Fotocopy identitas diri pemohon (KTP/SIM/Paspor); 3. Gambar /sket lokasi yang dimohon; 4. Gambar desain rencana media reklame; 5. Judul/isi reklame; 6. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh pemohon bermaterai cukup; 7. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan; 8. Tembusan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Reklame untuk reklame komersial

  1. 1. Pemohon mendaftar pada petugas loket; 2. Petugas memberikan kelengkapan Dokumen; 3. Diteruskan kepada Kasi PMD; 4. Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan; 5. Meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf pada dokumen; 6. Menandatangani Rekomendasi Izin reklame tetap

1.   Pemohon mendaftar pada petugas loket;

2.   Petugas memberikan kelengkapan Dokumen;

3.   Diteruskan kepada Kasi PMD;

4.   Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan;

5.   Meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf pada dokumen;

6. Menandatangani Rekomendasi Izin reklame tetap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin reklame tetap dengan tanda tangan dan cap basah

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penyelenggaraan reklame tetap"