No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024
1. Pemohon mendaftar pada petugas loket;
2. Petugas memberikan kelengkapan Dokumen;
3. Diteruskan kepada Kasi PMD;
4. Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan;
5. Meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf pada dokumen;
6. Menandatangani Rekomendasi Izin reklame tetapTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi izin reklame tetap dengan tanda tangan dan cap basah
Kotak saran /kotak
pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store