Evaluasi Dana Desa

No. SK: 23 TAHUN 2024

  • 1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah di sahkan Kepala Desa/ditandatangi
    1. 1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah di sahkan Kepala Desa/ditandatangi
    2. 2. Peraturan Kepaka Desa Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah di sahkan Kepala Desa/ditandatangi
    3. 3. Print out yang sudah di imput dalam aplikasi Siskudes

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas piket Pelayanan
  2. 2. Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. 3. Petugas piket menyerahkan berkas persyaratan yang telah memenuhi syarat dan diserahkan kepada team Evaluasi.
  4. 4. Team Evaluasi memeriksa, meneliti dan mengevaluasi data apakah sudah sesuai dengan yang sudah di imput dalam aplikasi
  5. 5. Setelah semua sudah sesuai datanya maka di buatkan Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. 6. Setelah selesai Surat Keputusan di buat maka serahkan kepada Camat untuk di tandatangani lalu diserakan pada petugas piket
  7. 7. Petugas piket meregistrasi surat keputusan tersebut, menyerahkan berkas kepada pemohon

1.     Pemohon menyerahkan berkas ke petugas piket Pelayanan

2.     Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan

3.     Petugas piket menyerahkan berkas persyaratan yang telah memenuhi syarat dan diserahkan kepada team Evaluasi.

4.     Team Evaluasi memeriksa, meneliti dan mengevaluasi data apakah sudah sesuai dengan

yang sudah di imput dalam aplikasi

5.     Setelah semua sudah sesuai datanya maka di buatkan Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

6.     Setelah selesai Surat Keputusan di buat maka serahkan kepada Camat untuk di tandatangani lalu diserakan pada petugas piket

Petugas piket meregistrasi surat keputusan tersebut, menyerahkan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Evaluasi Dana Desa

Email          : kecamatanpoleangbarat.bombana@gmail.com

Facebook : Kecamatan Poleang Barat

WA     : 082337030062 (Pengaduan Layanan) 085342873183 (Pengaduan Layanan)

Kantor Kecamatan Poleang Barat 

Jalan Poros Boepinang Kolaka Desa Rakadua Kode Pos 93772

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Dana Desa"