No. SK: 23 TAHUN 2024
1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas piket Pelayanan
2. Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
3. Petugas piket menyerahkan berkas persyaratan yang telah memenuhi syarat dan diserahkan kepada team Evaluasi.
4. Team Evaluasi memeriksa, meneliti dan mengevaluasi data apakah sudah sesuai dengan
yang sudah di imput dalam aplikasi
5. Setelah semua sudah sesuai datanya maka di buatkan Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6. Setelah selesai Surat Keputusan di buat maka serahkan kepada Camat untuk di tandatangani lalu diserakan pada petugas piket
Petugas piket meregistrasi surat keputusan tersebut, menyerahkan berkas kepada pemohonTidak dipungut biaya
Evaluasi Dana Desa
Email : kecamatanpoleangbarat.bombana@gmail.com
Facebook : Kecamatan Poleang Barat
WA : 082337030062 (Pengaduan Layanan) 085342873183 (Pengaduan Layanan)Kantor Kecamatan Poleang Barat
Jalan Poros Boepinang Kolaka Desa Rakadua Kode Pos 93772
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN SIPPN