Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Pencatatan perkwainan penduduk WNI di Wilayah NKRI
    1. Mengisi blangko permohonan Akta Perkawinan
    2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan isteri berukuran 4x6 cm
    4. Kartu Keluarga
    5. KTP-el
    6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
    7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  • Pencatatan perkwainan penduduk WNA di Wilayah NKRI
    1. Mengisi blangko permohonan Akta Perkawinan
    2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan isteri berukuran 4x6 cm
    4. Dokumen perjalanan
    5. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
    6. Kartu keluarga
    7. KTP-el
    8. Izin dari Negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta perkawinan
  2. Petugas melaksanakan pencatatan perkawinan di Dinas kemudian memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-