Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pindah

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Surat keterangan dari desa; 2. Pas foto 3x4 cm (4 lembar,untuk pindah antar kecamatan); 3. Mengisi blangko F1.30 dari desa; 4. Foto copy KTP; 5. Foto copy KK.

  1. 1. Pemohon mendaftar pada petugas loket; 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen; 3. Diteruskan kepada Kasi pemerintahan; 4. Memverifikasi dan memberikan paraf pada dokumen; 5. Memeriksa dan memberikan paraf; 6. Menandatangani pengantar Surat Pindah

1.  Pemohon mendaftar pada petugas loket;

2.  Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;

3.  Diteruskan kepada  Kasi pemerintahan;

4.  Memverifikasi dan memberikan paraf pada dokumen;

5.  Memeriksa dan memberikan paraf;

6. Menandatangani pengantar   Surat Pindah

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Pindah dengan tanda tangan dan cap basah

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pindah"