No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024
1. Pemohon mendaftar pada petugas loket;
2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
3. Diteruskan kepada Kasi pemerintahan;
4. Memverifikasi dan memberikan paraf pada dokumen;
5. Memeriksa dan memberikan paraf;
6. Menandatangani pengantar Surat Pindah
Tidak dipungut biaya
Pengantar Surat Pindah dengan tanda tangan dan cap basah
Kotak saran /kotak
pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store