Pelayanan USG

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Membawa Buku KIA untuk Ibu Hamil/Bayi
  3. Membayar tarif pelayanan kesehatan bagi Pasien Umum

30 Menit

1.Biaya tindakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah https://drive.google.com/file/d/16hRd21pmBTD0ORUVgLjDVUS5QDqrN8pJ/view

2. Gratis bagi pasien BPJS

Pelayanan Kesehatann Ibu dan Anak

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di loket pengaduan Pusekesmas Ngabang

3. SMS/WA : 081255237433

4. Email : puskesmasngabang21@gmail.com

5. Website : https://puskesmasngabang.landakkab.go.id/

6. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store