Surat Keterangan Pindah Domisili

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar RT/RW

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Domisili

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Domisili"