No. SK: 23 TAHUN 2024
1. Pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan Poleang Barat dan menyerahkan berkas kepada petugas piket.
2. Petugas piket Pelayanan menerima berkas dan melakukan pemeriksan kelengkapan berkas permohonan.
3. Petugas piket menyerahkan buku tamu untuk di isi dengan maksud dan tujuannya.
4. Petugas piket membawa berkas permohonan Dispensasi Perkawinan kepada operator
5. Operator menginput dan mencetak Dispensasi Perkawinan kemudian diserahkan kepada atasan untuk di tandatangani, lalu diserahkan pada petugas piket untuk di Registrasi.
Petugas piket Menyerahkan Dokumen Dispensasi Perkawinan kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Dispensasi Perkawinan
1. EMAIL : kecamatanpoleangbarat.bombana@gmail.com
2. FACEBOOK : Kecamatan Poleang Barat
WA : 082337030062
085342873183
3. Kantor Kecamatan Poleang Barat
Jalan. Poros Boepinang - Kolaka Desa Rakadua Kode Pos 93772
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN SIPPN